Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau Allah mengubah wajahnya menjadi wajah keledai!" Dalam hadits (riwayat) lain "menjadi kepala anjingl"
Kalau orang yang shalatnya salah mendapat ganjaran pahala, tentu Allah tidak akan menghukum/menghinakannya, sehingga akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai.
Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Imam ruku’ sebelum kamu, sujud sebelum kamu dan bangkit sebelum kamu." (HR. Muslim; Ahmad,Abu Dawud dari Abu Hurai-rah radhiyallaahu ‘anhu)
Al Barra’ radhiyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Dijadikan seseorang imam untuk diikuti, sebab itu bila ia sudah bertakbir, maka hendaklah kamu bertakbir dan janganlah kamu bertakbir sehingga ia bertakbir dan bila ia ruku’, maka hendaklah kamu ruku’ dan janganlah kamu ruku’ sehingga imam ruku’ dan bila ia telah sujud, maka hendaklah kamu sujud dan janganlah kamu bersujud sehingga imam bersujud." (HR. Bukhari, Muslim; HR. Al Bazzar dari Nu’man bin Basyir radhiyallaahu ‘anhu)
Berkata Al-Barra'Ibnu'Azib:
"Pernah kami (shalat) di belakang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (Rasulullah sebagai imam dan kami sebagai makmum), maka jika Rasulullah telah membungkukkan badannya dari berdiri untuk bersujud, tidak seorangpun dari kami yang membungkukkan punggung sehingga Rasulullah telah meletakkan dahi beliau di atas bumi (lantai), sedang para makmum semuanya tetap berdiri, kemudian baru mereka mengikuti beliau (bersama-sama sujud)."
Demikian juga banyak hadits yang diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata : “Sungguh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah lurus berdirinya, sedangkan kami masih dalam keadaan sujud.”
Jelasnya di waktu Rasulullah masih bergerak badannya untuk bangkit berdiri, dari sujud, kami semuanya tetap dalam keadaan sujud dan setelah Rasulullah berdiri lurus, barulah kami bangkit dari sujud.
Sebuah atsar dari Ibnu Mas'ud radhiyallaahu ‘anhu berbunyi : "Bahwa ia pernah melihat seorang mendahului imam, maka berkatalah ia kepada orang itu : Engkau tidak shalat sendirian dan engkau tidak mengikuti imam engkau.”
Demikian pula sebuah atsar dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhu : "Bahwa ia melihat seorang mendahuluii imam, maka berkata lbnu Umar kepadanya : “Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula mengikuti imam, kemudian ia memerintahkan orang itu agar mengulangi shalatnya.” (R. Muslim, Abu Dawud dan Nasai).
Menurut Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar, orang yang mendahului imam itu tidak dapat dikatakan shalat sendirian, sebab ada imamnya dan tidak pula dapat dikatakan shalat berjamaah karena ia tidak mengikuti imam yang ada di depannya. Bila tidak shalat sendiri dan tidak pula berjamaah, berarti seolah-olah ia tidak shalat sama sekali, sehingga beliau memerintahkan orang itu kembali mengulangi shalatnya. Sebagai diketahui, Ibnu Mas'ud adalah sahabat yang teralim, begitu juga Ibnu Umar. Ibnu Mas'udlah tempat orang bertanya, bila Rasulullah tidak berada di tempat.
Diriwayatkan dari Hiththan Ibnu Abdullah Ar-Raqaasyi radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Abu Musa al Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah berkhutbah kepada kami, menerangkan sunah shalat dan apa yang harus kita sebut didalamnya. Rasulullah bersabda : Bila kamu shalat, maka luruskanlah barisanmu, dan salah seorang menjadi imam. Apabila imam sudah bertakbir, maka baru kamu bertakbir dan bila ia membaca, maka kamu harus mendengarkan dan apabila imam berkata: Ghairil-maghdhuubi 'alaihim wa ladh-dhaalliin, maka hendaklah kamu berkata Aamiin. Allah akan mencintai kamu. Dan apabila imam sudah bertakbir dan ruku’, maka hendaklah kamu bertakbir dan ruku’. Jadi imam ruku’ sebelum kamu ruku’. Dan imam bangkit sebelum kamu bangkit. Dan apabila imam mengangkat kepalanya dan berkata : Sami'allaahuliman hamidah, maka angkatlah olehmu akan kepalamu dan katakanlah: Allahuma rabbanaa lakalhamdu. Allah akan mendengar ucapanmu itu. Dan apabila imam sudah bertakbir dan sujud, hendaklah kamu bertakbir dan sujud. Dan apabila ia telah mengangkat akan kepalanya dan bertakbir, maka hendaklah kamu mengangkat kepalamu dan bertakbir. Dan apabila imam sudah duduk, maka yang pertama harus kamu ucapkan ialah: At-Tahiyyaatu lillaahi wash-shalawaatut wath-thayyibaatu sehingga kamu selesai dari tasyahhud."
Menurut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam "Bila imam sudah bertakbir hendaklah kamu bertakbir, maknanya atau cara mempraktekkannya ialah agar menunggu imam sehingga selesai ia bertakbir. Bila imam sudah selesai bertakbir dan suaranya sudah terhenti, baru di saat itulah bertakbir.
Banyak yang kurang mengetahui perkara ini, sehingga saat imam bertakbir, mereka mulai bertakbir. Jadi bersamaan waktu-nya. Ini salah. Tidak diperbolehkan mereka memulai bertakbir sehingga imam selesai mengucapkan takbir dan sudah putus suaranya. Ini maksudnya sabda Rasulullah saw: "Idzaa Kabbaral-Imaamu fakabbiru, artinya bila imam sudah bertakbir, maka (barulah) kamu bertakbir." Seorang imam tidak dikatakan selesai bertakbir sehingga ia selesai mengucapkan "Allaahu Akbar." Karena kalau imam baru mengucapkan "Allaahu" kemudian berhenti, maka tidaklah dikatakan ia sudah bertakbir. Dikatakan imam bertakbir, kalau ia sudah selesai mengucapkan "Allaahu Akbar." Kemudian barulah makmum bertakbir menyebut "Allaahu Akbar". Jadi memulai bertakbir bersamaan dengan imam adalah salah yang berarti meninggalkan apa yang telah diperintahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Apalagi bila ada imam yang kurang mengerti, ia terlalu memanjangkan ucapan takbir, sedangkan para makmum meng-ucapkannya dengan secara ringkas, maka sudah pasti para pengikut/makmum lebih dahulu selesai bertakbir daripada imam. Ini berarti sudah mendahului imam karena itu berarti ia sudah shalat sebelum imam memulainya karena ia selesai bertakbir, sebelum imamnya selesai.
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Idzaa kabbara waraka'a, fa kabbiruu warka'uu, artinya bila imam sudah bertakbir dan ruku’, maka bertakbirlah kamu dan ruku’lah kamu, maknanya ialah agar kamu menunggu sampai imam bertakbir dan ruku’ dan sudah putus suaranya, sedang di saat itu kamu harus tetap berdiri, kemudian itu baru kamu mengikutinya.
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : wa idzaa rafa'a ra'sahuu faqaala : sami'allaahu liman hamidah, farfa'uu ru-uusakum wa quuluu : Allabumma rabbanaa lakalhamdu, artinya maka apabila imam sudah mengangkat kepalanya dan berkata sami'allaahu liman hamidah, maka angkatlah kepala kamu dan berkatalah Alaahumma rabbanaa lakal hamdu. Maknanya kalimat ini ialah agar para makmum menunggu imam, tetap ruku’ sehingga imam mengangkat kepalanya lalu berkata sami'allaahu liman hamidah, sesudah terputus suaranya. Hendaklah para makmum tetap dalam keadaan ruku’ lalu mengikuti imam dengan mengang-kat kepala lalu berkata Allaahumma rabbanaa lakal hamdu.
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Idzaa kabbara wasajada, fa kabbiruu wasjuduu, artinya bila imam bertakbir dan sujud, maka hendaklah kamu bertakbir dan ber-sujud, maknanya ialah para makmum harus tetap berdiri sehingga imam bertakbir, lalu membungkukkan badannya untuk bersujud dan ia meletakkan dahinya di atas lantai. Sesudah imam meletakkan dahinya di atas lantai atau sesudah terputus suara takbirnya, barulah para makmum mulai menggerakkan badannya untuk bersujud sambil membaca Allaahu Akbar. Itulah yang dinamakan mengikuti Imam.
Demikian juga hadits yang diriwayatkan dari Al-Barraa' Ibnu Aazib. Dan ini semuanya sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang berbunyi: Al-lmaamu yarka-u qablakum, wayarfa'u qablakum, artinya imam ruku’ sebelum kamu ruku’ dan bangkit sebelum kamu bangkit.
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Idzaa rafa'a ra'sahuu wakabbara, far fa'uu ru-uusakum, wakabbiruu, artinya bila imam mengangkat kepalanya dan bertakbir, maka hendaklah kamu mengangkat kepalamu dan bertakbir. Artinya agar para makmum tetap dalam keadaan sujud sehingga imam mengangkat kepalanya, lalu bertakbir dan sujud, kemudian baru mereka mengikuti dan mengangkat kepala mereka yaitu sesudah ter-dengar suara takbir dari imam.
Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Fa tilka bi tilka, artinya maka dengan itu maknanya ialah para makmum menunggu imam mereka dalam keadaan berdiri sehingga imam bertakbir, lalu ruku’, begitu juga makmum harus menunggu imam dalam keadaan ruku’ sehingga imam mengangkat kepalanya dan selesai menyebut sami'allaahu liman hamidah, barulah makmum mulai mengangkatkan kepalanya dan berkata Allahumma rabbana lakal hamdu. Demikianlah dalam setiap gerak, baik gerak turun atau gerak naik. Jangan mendahului dan jangan bersamaan, sebab bila dikerjakan bersamaan, ada kemungkinan besar para makmum geraknya lebih cepat daripada imam sehingga mendahului pada akhirnya, sekalipun bersamaan pada awalnya. Demikianlah gerak-an shalat yang sempurna dan mari kita usaha mencoba untuk mengamalkannya. Di samping itu juga ada usaha untuk membe-tulkan kesalahan yang dibuat orang lain, terutama dalam shalat berjama’ah yang ada di kanan kiri kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar